Jumat, 25 Maret 2016

ktsp bab 1

BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan adanya pendidik yang porposional dan profesional, penunjang kegiatan pembelajaran yang representatif dan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan potensi yang ada di daerah.
Tersedianya kurikulum yang sesuai dengan kondisi peserta didik dan potensi daerah, menuntut madrasah untuk melakukan diversifikasi kurikulum. Diversifikasi kurikulum tersebut dikenal dengan istilah “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan” (KTSP). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah tersusun nantinya akan dilaksanakan oleh tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Di MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permenag RI Nomor 2 tahun 2008, dan disesuaikan pula dengan karakteristik peserta didik MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul serta potensi yang ada di Kabupaten Kudus.

B.    Landasan Hukum

       1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
       2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
       3.    Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
       4.    Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
       5.    Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006).
       6.    Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.
       7.    Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/ 1/ PP.00/ 4460/2006.

C.      Tujuan Pengembangan Kurikulum

Tujuan disusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendididkan yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan  ini  adalah sebagai pedoman segenap civitas akademika di MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul, stakeholder dan semua pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

D.      Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta  panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.

E.       Nilai-nilai yang dikembangkan antara sebagai berikut:
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2.    Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.     Relevan dengan  kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. 
6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar