BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang
Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan adanya pendidik yang porposional dan
profesional, penunjang kegiatan pembelajaran yang representatif dan kurikulum
yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan potensi yang ada di daerah.
Tersedianya
kurikulum yang sesuai dengan kondisi peserta didik dan potensi daerah, menuntut
madrasah untuk melakukan diversifikasi kurikulum. Diversifikasi kurikulum
tersebut dikenal dengan istilah “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan” (KTSP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah tersusun nantinya akan
dilaksanakan oleh tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Di
MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permenag RI
Nomor 2 tahun 2008, dan disesuaikan pula dengan karakteristik peserta didik MI
NU Miftahut Thullab Garung Kidul serta potensi yang ada di Kabupaten Kudus.
B. Landasan
Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6
ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3),
(4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat
(1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat
(1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3);
Pasal 20.
3. Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas
No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Panduan
Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006).
6. Surat
Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang
Pelaksanaan Standar Isi.
7. Surat
Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/ 1/ PP.00/
4460/2006.
C.
Tujuan Pengembangan Kurikulum
Tujuan disusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendididkan
yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan
ini adalah sebagai pedoman
segenap civitas akademika di MI NU Miftahut Thullab Garung Kidul, stakeholder
dan semua pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya
dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
D.
Prinsip
Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada
standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh
BSNP.
E.
Nilai-nilai
yang dikembangkan antara sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa
membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi
dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum,
muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam
keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan
isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara
tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena
itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar